Tentang Simaksi

SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi) adalah izin resmi yang wajib dimiliki oleh setiap individu atau kelompok yang akan melakukan kegiatan di dalam kawasan konservasi, seperti Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA). Izin ini diperlukan agar seluruh aktivitas di kawasan tetap terkendali, tidak merusak ekosistem, dan dapat diawasi oleh pengelola kawasan.

Kegiatan yang memerlukan SIMAKSI meliputi penelitian dan pengembangan, pendidikan dan ilmu pengetahuan, pembuatan film baik komersial maupun non-komersial, kegiatan jurnalistik, ekspedisi, serta kegiatan khusus lainnya yang dilakukan di dalam kawasan konservasi. Pemohon diwajibkan melampirkan identitas, proposal kegiatan, jadwal dan lokasi kegiatan, serta surat pernyataan menjaga kelestarian kawasan.

Masa berlaku SIMAKSI berbeda-beda sesuai dengan jenis kegiatan, antara lain maksimal 3 (tiga) bulan untuk penelitian, 1 (satu) bulan untuk kegiatan pendidikan, 14 (empat belas) hari untuk pembuatan film, dan 10 (sepuluh) hari untuk ekspedisi atau jurnalistik.

Selama berada di dalam kawasan, pemegang SIMAKSI wajib mengikuti aturan, tidak merusak atau mengambil vegetasi dan satwa/biota, tetap berada pada lokasi yang diizinkan, dan menyerahkan laporan hasil kegiatan.

Pelanggaran terhadap ketentuan SIMAKSI dapat berakibat pada pencabutan izin dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (Dasar hukum : Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : P.7/IV-SET/2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.

Tarif masuk Kawasan Taman Nasional Wakatobi telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)